Dikutip dari wartakotalive.com, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta Ruben Onsu membayar sebesar Rp. 100 miliar.
Hakim tak mengabulkan hal tersebut beralasan karena PT Ayam Geprek Benny Sujono tak bisa membuktikan kerugian yang dialami secara nyata.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Alasan hakim tidak mengambulkan permintaan ganti rugi Rp 100 milliar itu lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian sebesar itu secara nyata. (*)