Follow Us

Tak Hanya Nama Usaha Merek Usaha, Ruben Onsu Diduga Tempatkan Karyawan untuk dapat Resep Makanan di PT Ayam Geprek Benny Sujono

Hinggar - Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:02
Ruben Onsu pernah menjadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu'
Kolase tangkap layar Kompas TV

Ruben Onsu pernah menjadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu'

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Berujung Nasib Nama Geprek Bensu Bakal Dicoret dari Merek Dagang

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca Juga: Kakak Kandung Betrand Peto Ketiban Mujur Adiknya yang Jadi Anak Angkat Ruben Onsu, Paras Cantiknya Disoroti hingga Ketiban Rezeki Nomplok

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Semerbak Sampai Bikin Sarwendah Tak Tahan, Betrand Peto Malu Akui Aroma Tubuhnya Dulu Menyengat Hingga Ruben Onsu Gosok Pakai Benda Ini: Sekarang Mengkilat!

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular