Saat pertama kali melanggar protokol kesehatan, warga akan ditegur.
"(Melanggar) kedua kali, dipajang mukanya (di papan pengumuman)," ucap Andre.
Ancaman sanksi sosial itu efektif menumbuhkan kedisiplinan warga.
Baca Juga: Bak Angin Segar, Cadangan Devisa RI Naik Pesat Sampai 130,5 Dollar AS di Tengah Wabah Corona
Selain sanksi sosial, lanjut Andre, aparat pemerintah juga tentunya menerapkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Contohnya, yang tidak menggunakan masker kan didenda Rp 250.000, langsung transfer ke Bank DKI," tutur dia.
Sebagai satu-satunya kelurahan nihil Covid-19 di daratan Jakarta, Roa Malaka dicanangkan menjadi kampung merdeka Covid-19.
(*)