Ia mengatakan kasus dari kliennya telah berhenti dan pelapor telah mencabut laporannya.
"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti."
"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman dikutip dari Tribun Jabar.
Diketahui perdamaian dilakukan setelah orang tua dari Ferdian dan teman-temannya mendatangi para pelapor.
"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka."
"Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman.
Perdamaian tersebut telah disepakati sejak 19 Mei lalu antara keluarga tersangka dan pelapor.
Namun prosesnya baru selesai pada hari ini. (*)