Follow Us

Perintahkan Blokir Internet di Papua Akibat Aksi Demo yang Berujung Kerusuhan, Presiden Joko Widodo Divonis Bersalah Karena Melanggar Hukum: Kami Menghormati Putusan

Yulia Susanti - Kamis, 04 Juni 2020 | 22:30
Perintahkan Blokir Internet di Papua Akibat Aksi Demo yang Berujung Kerusuhan, Presiden Joko Widodo Divonis Bersalah karena Melanggar Hukum: Kami Menghormati Putusan
Instagram @jokowi

Perintahkan Blokir Internet di Papua Akibat Aksi Demo yang Berujung Kerusuhan, Presiden Joko Widodo Divonis Bersalah karena Melanggar Hukum: Kami Menghormati Putusan

GridStar.ID - Akibat memblokir internet di Papua dan Papua Barat, Presiden Joko Widodo divonis bersalah.Jokowi digugat bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).Pada Agustus-September 2019 akses pemblokiran internet terjadi setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Korban PHK, Tangan Kanan Jokowi Minta Perusahaan Rekrut Kembali Karyawan yang Dirumahkan Akibat Covid-19 Jelang New Normal!"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (03/06).Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.Baca Juga: Jabat Wakil Kepala Daerah, Mantan Kekasih BCL Ini Tuai Pujian karena Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Baca Juga: Dukung Diskusi Pemecatan Presiden Berbuntut Ancaman Pembunuhan, Refly Harun Sebut Rezim Jokowi Bak Orde Baru: Seharusnya Malu Hati dan Mundur!Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.Pertimbangan hakimHakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut dan bukan pada akses internet secara keseluruhan.Baca Juga: Bak Angin Segar Legakan Masyarakat, Salah Satunya Disampaikan Tangan Kanan Jokowi, 6 Kabar Baik Terkait Pandemi Corona di Tanah Air, Apa Sajakah?

Sebab, pada dasarnya internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif."Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.Majelis hakim juga menilai pembatasan akses internet membuat aktivitas hingga perekonomian warga banyak terganggu.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Sebut Wabah Covid-19 Alat Uji Kedisiplinan dan Kepatuhan Bangsa, Maksudnya?Digugat masyarakat sipilAdapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet, dan lain-lain.Dalam gugatannya, mereka menuntut pemerintah tak mengulangi pemblokiran internet lagi di seluruh wilayah di Tanah Air.Mereka juga menuntut Presiden Jokowi meminta maaf secara terbuka atas pemblokiran internet yang telah dilakukan.Baca Juga: Terjun Langsung Tinjau Mal Siapkan New Normal, Jokowi Ditertawakan Mantan Jubir SBY: Kalau Presiden Salah Siapa yang Mau Koreksi?

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah, tanpa harus meminta maaf.Kendati demikian, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur tetap menyambut baik putusan ini.Ia mengucapkan selamat kepada masyarakat Papua atas dikabulkannya gugatan ini.

Baca Juga: Putuskan Mualaf Demi Sandang Status Mantu Orang Nomor Satu di Indonesia, Penampilan Selvi Avanda Kembali Jadi Sorotan saat Lebaran Bersama Keluarga Besarnya"Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kata Isnur.Isnur menilai putusan ini bisa menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan akibat perlambatan atau pemblokiran internet di Papua untuk menuntut ganti rugi.Respons pemerintahPemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima saja putusan PTUN tersebut. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.Baca Juga: Kurva Menurun dalam 5 Hari Berturut-turut, Puncak Pandemi Corona di Indonesia Sudah Terlewati? Ini Jawaban Tangan Kanan Jokowi

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (03/06).Dini menyebut belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara."Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Baca Juga: Jalani Pemotretan Bersama, Gemasnya Cucu Pertama dan Kedua Presiden Jokowi saat Kenakan Pakaian Adat JawaHal serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate."Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.Johnny juga menegaskan bahwa keputusan pemblokiran internet ini diambil demi kebaikan masyarakat.Baca Juga: Ketar-Ketir, Tinjau Persiapan Hidup Normal Berdamai dengan Covid-19, Jokowi Kerahkan TNI-Polri untuk Disiplinkan Masyarakat di 1800 Obyek Keramaian Menjelang 'New Normal'

Sebab, saat itu masyarakat di Papua sedang panas akibat tindakan rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya.Jika akses internet tetap dibuka, pemerintah khawatir penyebaran informasi hoaks justru bisa memperparah kerusuhan."Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," kata Johnny.

Baca Juga: Sama Rata Sama Rasa dengan Rakyatnya, Presiden Tidak Bisa Rasakan Lebaran di Kampung Halaman, Jokowi Lebaran di Istana Bogor dan Open House DitiadakanJohnny juga mengaku sampai saat ini belum menemukan dokumen terkait keputusan pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papua Barat.Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.Bahkan, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet."Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia. (*)Artikel ini telah tayang di gridpop.id yang berjudul Blokir Internet di Papua karena Aksi Demo dan Kerusuhan, Presiden Jokowi Divonis Bersalah dan Melanggar Hukum, Istana: Kami Mengormati Putusan

Source : Instagram, GridPop.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular