GridStar.ID-Virus Corona sudah 3 bulan mewabah di Indonesia.
Hingga kini, tak ada satu pun tanda-tanda kapan pandemi ini akan berakhir.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, namun masih belum menunjukkan perubahan yang berarti.
Baca Juga: Hindari Covid-19 di Era Kehidupan New Normal, Ikuti Tata Cara WHO
Bahkan kini, Pemerintah Indonesia merencanakan kebijakan baru yaitu hidup berdamai dengan Wabah Virus Corona atau yang juga disebut dengan New Normal.
Menteri Agama RI Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (new normal) pandemi Covid-19.
Panduan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020.
Salah satu poin di dalam aturan itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata Fachrul Razi dikutip dari Kompas.com (30/05).
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.