4. Properti
Ahok juga memiliki beberapa aset properti sebagai investasi, seperti laporan yang dirilis KPU pada 2017 lalu.
Ahok diketahui diketahui mempunyai 16 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang kebanyakan terletak di Kabupaten Belitung Timur.
Salah satunya lima bidang tanah seluas masing-masing 18 ribu meter persegi, yang diperolehnya dari hasil sendiri dari tahun 1999 hingga 2001.
Sedangkan tanah seluas 130 ribu meter persegi dan bangunan sebesar 168 m2 diperolehnya dari hasil sendiri pada tahun 1999 hingga 2001.
Nilai jual aset properti ini cukup fantastis mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Betah Menjanda Usai Bercerai dengan Ahok, Intip Rumah Veronica Tan yang Penuh dengan Kemewahan
Keempat properti itu diperolehnya sejak tahun 2001 dan dibelinya dari hasil sendiri, bukan berasal dari hibah atau warisan.
Selain di Belitung Timur, rupanya ia juga piawai berbisnis properti di sisi utara Jakarta.
Terbukti, Ahok dilaporkan pernah memiliki tanah selebar 200 m2 dan bangunan 272 m2 yang diperolehnya dari tahun 1991 sampai 1995, dengan harga jual Rp 2,3 miliar.
Di tahun 2011, Ahok kembali membeli tanah seluas 527 m2 dan bangunan selebar 510 m2 dengan harga jual per September 2016 sebesar Rp 10,9 miliar.