Follow Us

Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

None - Minggu, 24 Mei 2020 | 07:00
(Ilustrasi) Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!
Thinkstock

(Ilustrasi) Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS"

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest