Follow Us

Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?

Rahma - Minggu, 17 Mei 2020 | 18:02
Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?

Baca Juga: Gembar-gembor akan Beri Bansos untuk 1,1 Juta Warganya, Anies Baswedan bak Angkat Tangan Justru Bikin Sri Mulyani Kelimpungan Gegara Gubernur DKI Jakarta Tak Punya Anggaran hingga Pemerintah Pusat yang Kucurkan Dana untuk Wilayahnya

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub, orang yang tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua pilihan.

Yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

(*)

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular