Anies pun mengingatkan kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni :
1. Kesehatan, 2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. Energi, 4. Komunikasi dan teknologi informasi, 5. Keuangan,
6. Logistik, 7. Perhotelan, 8. Konstruksi, 9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, 11. Kebutuhan sehari-hari.
(*)