Follow Us

Pemerintah Sempat Larang Keras Demi Cegah Penularan Virus Corona, Kini Masyarakat Indonesia Miliki Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini: Aturan Ini Bersifat Kemanusiaan!

Yulia Susanti - Kamis, 30 April 2020 | 20:00
Pemerintah Sempat Larang Keras Demi Cegah Penularan Virus Corona, Kini Masyarakat Indonesia  Miliki Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini: Aturan Ini Bersifat Kemanusiaan!
Instagram @jokowi

Pemerintah Sempat Larang Keras Demi Cegah Penularan Virus Corona, Kini Masyarakat Indonesia Miliki Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini: Aturan Ini Bersifat Kemanusiaan!

GridStar.ID - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo lewat video conference.Kabijakan tersebut sontak membuat tak sedikitnya publik merasa sedih.

Baca Juga: Nekat Langgar Aturan Jokowi Demi Warganya yang Ter-PHK di Kota, Bupati Wonogiri Tak Akan Tolak Pemudik Pulang Kampung: Mereka Manusia Bukan Kerbau!Hal itu berdampak pada masyarakat mencoba mudik lebih cepat demi kembali ke kampung halamannya.Mudik menjadi tradisi bagi warga Indonesia apalagi saat Hari Raya Idul Fitri.Namun, kenyataanya masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan do tengah pandemi Covid-19.Baca Juga: Niat Hati Ingin Beri Kejutan dengan Mudik Diam-diam, Pria Ini Malah Dikagetkan dengan Perbuatan sang Istri yang Sedang Asyik Berduaan dengan Oknum Kepala Desa, Sampai Minta Bantuan Warga untuk Gerebek Kelakuan Bejat Keduanya

Melansir GridHITS.ID, Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan."Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/04).Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Baca Juga: Penjelasan Jokowi Soal Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Tuai Pro Kontra, Sosok Ini Sanjung Presiden RI dengan Sindir Najwa Shihab: Sepandai-pandainya Tupai Melompat...Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan."Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com."Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Tak Sangka Satpam Positif Virus Corona, Nekat Mudik hingga Sempat Bagikan Nasi ke Warga yang Sedang Isolasi, Satu Kampung Bakal Jalani Rapid Tes

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas."Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/04) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Tak Sangka Satpam Positif Virus Corona, Nekat Mudik hingga Sempat Bagikan Nasi ke Warga yang Sedang Isolasi, Satu Kampung Bakal Jalani Rapid TesAdapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (*)

Source : Instagram, GridHITS

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest