"Ya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan. Semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya jadi tahanan kota," ujar Rohman.
Dengan jadi pengalihan tahanan jadi tahanan kota, kata dia, jika disetujui maka Ferdian dan kawan-kawan akan dikeluarkan dari tahanan.
"Jadi tahanan kota, pengertian tahanan kota, kan, tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu, dan nanti jadi tanggung jawab orangtua," kata dia.
Pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan dan pengalihan tahanan kata dia, tidak lepas dari aspek keamanan ketiga tersangka selama di tahanan.
Apalagi, terbukti, kemarin ketiganya jadi korban perundungan sesama tahanan.
"Pertimbangannya sih pada dasarnya kejadian kemarin. Intinya soal keselamatan tersangka, makanya kami ajukan jadi tahanan kota," ucap Rohman.
Diberitakan sebelumnya, aksi Ferdian Paleka memberikan dus berisi sampah kepada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung mendapatkan sejumlah kecaman.
Setelah itu, empat orang korban didampingi komunitas waria atau transpuan bernama Srikandi Pasundan melaporkan Ferdian ke Polrestabes Bandung, Senin (4/5) dini hari.
Buntut dari laporan itu, Ferdian Paleka diburu polisi. Namun, warga Baleendah itu sempat kabur.