Follow Us

Geger Pedagang Nakal, Daging Babi Hutan Diolah Menyerupai Sapi di Bandung, Ternyata Dicampur Boraks Supaya Mirip! 500 Kilogram Barang Bukti Ditemukan di Lemari Pendingin

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 12 Mei 2020 | 11:31
Geger Pedagang Nakal, Daging Babi Hutan Diolah Menyerupai Sapi di Bandung, Ternyata Dicampur Boraks Supaya Mirip! 500 Kilogram Barang Bukti Ditemukan di Lemari Pendingin
Polresta Bandung

Geger Pedagang Nakal, Daging Babi Hutan Diolah Menyerupai Sapi di Bandung, Ternyata Dicampur Boraks Supaya Mirip! 500 Kilogram Barang Bukti Ditemukan di Lemari Pendingin

Baca Juga: Sadis! Bikin Pelanggannya Tidak Sadar Jadi Kanibal, Penjaja Mi Rebus Ini Tambahkan Cincangan Daging Manusia sebagai Topping Penyedap Sajiannya

Daging babi ini dijual secara umum di pasar dengan harga Rp 70.000 - Rp 90.000 per kilogram.

Menurut Hendra, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

Pada saat dijual di pasar pun para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

Baca Juga: Sudah Rajin Makan Taoge dan Daging, Siti Badriah Nangis karena Datang Bulan! Krisjiana Justru Akui Belum Inginkan Anak karena Alasan Ini

"Sebetulnya daging babi ini diolah dengan menggunakan boraks, bagaimanapun ini tetap daging babi, cuman menyerupai daging sapi, dan diakui oleh mereka bahwa ini adalah daging sapi seharga daging sapi, lebih murah," kata Hendra.

Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.

"Ada yg ke pasar, dan ada yg ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.

Baca Juga: Ditipu Pria Beristri hingga Gagal Nikah, Kini Artis Cantik Ini Pilih Jualan Daging

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest