Follow Us

3 KA Jarak Jauh Besok Kembali Beroperasi, Begini Peraturan Khusus untuk Penumpang, Harus Ada Surat Negatif Covid-19!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 11 Mei 2020 | 11:03
3 KA Jarak Jauh Hari Ini Kembali  Beroperasi, Begini Peraturan Khusus untuk Penumpang, Harus Ada Surat Negatif Covid-19!
dok. BBC via Kompas.com

3 KA Jarak Jauh Hari Ini Kembali Beroperasi, Begini Peraturan Khusus untuk Penumpang, Harus Ada Surat Negatif Covid-19!

Baca Juga: Media Asing Sanjung Cara Kerja Anies Baswedan yang Tangani Wabah Virus Corona hingga Disetarakan dengan Gurbernur New York, Sebut Jokowi Tak Cepat bak Donald Trump

Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Calon penumpang harus bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana di atur SE No 4 Tahun 2020.

2. Menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan. kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Virus Corona Masih Mewabah di Indonesia, Jokowi Sebut Soal Hidup Berdamai dengan Covid-19, Deputi Sekretariat Presiden Ini Beberkan Makna di Balik Kalimat Itu Hingga Singgung Soal Kehidupan Baru

3. Setelah dokumen lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

4. Jika dokumen memang terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.

5. Menyerahkan lembar pertama kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Riset Dosen Unair Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Mereda Awal Agustus: Awalnya September, Jadi Agustus

6. Penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/05) pagi.

Joni mengatakan, PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, serta mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest