GridStar.ID - Kasus video ikan asin yang sempat ramai di tahun 2019 lalu telah menemui putusannya.
Putusan sidang tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/04) pada Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Ketiganya diganjar hukuman kurung atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fairuz A Rafiq.
Dalam video ikan asin tersebut, Galih Ginanjar mengungkapkan mantan istrinya memiliki organ intim yang berbau bak ikan asin.
Seolah ingin menebus kesalahannya kini Pablo Benua dan Rey Utami terlihat lebih bersikap baik.
Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak corona.
Meski masih mendekam di jeruji besi, Pablo dan Rey tetap ingin berpartisipasi membantu warga di luar sana.
Tak tanggung-tanggung, keduanya memberikan bantuan senilai Rp 1 miliar.
Melansir unggahan Instagram @bangbenua pada Jumat (08/05), sumbangan senilai Rp 1 miliar yang diberikan Pablo dan Rey disalurkan dalam bentuk sembako dan uang.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di tengah wabah covid-19.