"Semua pernikahan itu dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Kalau secara Islam ya ikuti cara Islam," ucap Hisbulatif.
"Nah kalau secara undang-undang, pernikahan itu dianggap sah apabila dicatat.
Selambat-lambat pencatatan itu 60 hari setelah akad nikah.
Selama lebih dari itu, dianggap nikah siri, untuk mensahkan harus dilakukan sidang isbat," lanjutnya.
Sementara itu, Hisbulatif mengungkapkan Zaskia dan Sirajuddin disebut belum memberikan persyaratan pernikahan hingga saat ini.
"Saya cuma nanyain mana persyaratannya," katanya. (*)