Karena tindakannya yang melakukan 159 serangan seksual yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 seranga seksual dan dua serangan dengan penetrasi, Reynhard dihukum penjara seumur hidup.
Namun Reyhard menmbantah tindakan pidana yang ditujukan padanya itu, ia bersikukuh bahwa hubungannya dengan korban dilakukan berdasarkan suka sama suka. (*)