"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo.
"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," sambungnya.
Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian barang tersebut sebanyak dua kali dengan harga Rp 800 ribu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Lagi! Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kini ia terjerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui Naufal merupakan teman dari Dul Jaelani dan sempat terlibat kecelakaan maut di tol jagorawi dengan anak bungsu Maia Estianty tersebut beberapa tahun yang lalu. (*)