“Sudah kami berikan jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta,” kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar melalui live Instagram Polres Jakbar pada Kamis (09/04).
“Kami keluarkan penahanan selama 20 hari. Jelas penyidikan tetap berlanjut sebagaimana penyidikan tetap berjalan. Tidak ada perlakuan khusus dengan situasi saat ini,” ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya Bibi Ardiansyah serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin malam (16/03).
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Detailnya adalah 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Informasi lain menurut hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba, sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.
(*)