"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.
Mengenai vonis yang diberikan oleh hakim, tim penasihat hukum dari trio ikan asin tersebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (*)