GridStar.ID - Wabah virus corona yang juga terjadi di Indonesia begitu berdampak besar bagi rakyat kecil.
Para karyawan terancam kehilangan pekerjaannya dan para pengusaha kecil akhirnya harus tutup karena wabah ini.
Terlebih lagi dengan adanya physical distancing yang terjadi membuat banyak perusahaan mengurangi karyawannya demi mencegahnya penularan.
Diketahui sebanyak 4 juta orang terancam kehilangan pekerjaannya dan pemerintah pun harus mencari cara untuk membantu meringankan beban mereka.
Dikutip dari kompas.com, berikut 5 upaya presiden Jokowi untuk menyelamatkan nasib para pekerja selama wabah virus corona ini:
1. Kartu Prakerja
Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja.
Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online.
Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.
Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.
Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.
Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.
Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.
2. Insentif untuk korban PHK
Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK.
Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.
Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta.
3. Terbitkan surat utang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM.
Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona.
"Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (06/04).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha.
Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.
“Kita dapat berikan likuiditas atau walking capital kepada nasabah yang mengalami kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin, terutama pembayaran gaji agar PHK bisa dicegah,” kata dia.
4. Insentif untuk pekerja medis
Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19).
Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus korona.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.
Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.
5. Kepastian THR
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Di sanamengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan.
Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
"Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan.
Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (06/04).
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Bisa Menular Melalui Udara? WHO dan Para Ahli Berikan Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR.
Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.
"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (02/04).
Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judulUpaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona