Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.
Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.
5. Kepastian THR
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Di sanamengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan.
Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
"Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan.
Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (06/04).
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Bisa Menular Melalui Udara? WHO dan Para Ahli Berikan Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR.
Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.