"Pesan saya jauhi narkoba dan mencari tahu tentang psikotropika. Saya minta doanya dan bayi saya sehat dan bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya,” tuturnya.
Dikutip dari Tribunseleb, Vannesa Angel dijerat dengan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya di awal tahun 2019 lalu Vanessa Angel juga sempat ditahan karena kasus prostitusi online.
Vanessa kemudian ditahan selama lima bulan penjara dan bebas pada Juni 2019. (*)