Ini untuk masyarakat Samarinda. Insya Allah ini akan ada hikmahnya," ujar Barkati dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (21/03).
Diketahui sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/1871/0213-II/B.Kesra tertanggal 17 Maret lalu terkait pencegahan virus corona di Kaltim.
Melalui surat tersebut masyarakat diminta menunda semua kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Petik Hikmah, Ini 10 Kabar Baik Soal Wabah Virus Corona yang Harus Diketahui
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang juga mengeluarkan surat edaran nomor 440/0408/100.02 tentang informasi kewaspadaan dini penyakit Covid-19 di Kota Samarinda pada 17 Maret 2020.
Dalam surat tersebut ia meminta masyarakat menghindari kerumunan masa, tempat wisata, menjaga jarak dengan orang lain dan meminta untuk tetap di rumah. (*)