Follow Us

Lama Diintai, Seorang Pendakwah Lecehkan Siswi Pesantren di Makassar

Ratih - Jumat, 13 Maret 2020 | 20:30
Ilustrasi aksi pencabulan
Eroju News

Ilustrasi aksi pencabulan

Nahas, teman AL lupa untuk mengunci pintu kamar.

Kesempatan itulah yang dimanfaatkan AED untuk masuk kamar AL yang telah diintai sejak awal.

"Pelaku kemudian berbalik mengambil pisau di atas lemari, kemudian menghadap ke arah korban sambil memberi isyarat agar diam," jelas AKP Ismail seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: 2 Pasien Covid-19 Kasus Nomor 06 dan Kasus Nomor 14 akan Dipulangkan Setelah Dinyatakan Negatif Corona

AKP Ismail adalah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Aksi AED ini dapat berlanjut karena ia mengancam AL bila keinginannya tidak terpenuhi.

Kini, AED sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: 34 Kasus Positif Corona di Indonesia, Bagaimana Corona Bisa Menyebar dan Apa Saja Gejalanya?

Pendakwah ini dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular