Nahas, teman AL lupa untuk mengunci pintu kamar.
Kesempatan itulah yang dimanfaatkan AED untuk masuk kamar AL yang telah diintai sejak awal.
"Pelaku kemudian berbalik mengambil pisau di atas lemari, kemudian menghadap ke arah korban sambil memberi isyarat agar diam," jelas AKP Ismail seperti dikutip Kompas.com.
AKP Ismail adalah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Aksi AED ini dapat berlanjut karena ia mengancam AL bila keinginannya tidak terpenuhi.
Kini, AED sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: 34 Kasus Positif Corona di Indonesia, Bagaimana Corona Bisa Menyebar dan Apa Saja Gejalanya?
Pendakwah ini dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun.(*)