"Kami sedang konsentrasi pada saudara ES," katanya pada awak media di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (06/03).
Trunoyudo memastikan, status Elly masih sebagai saksi dalam dugaan keterlibatan atas kasus tersebut.
"Masih saksi ya. Yang bersangkutan diambil keterangannya seusai kebutuhan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (06/03).
Seorang wanita bernama Veni Putri Indawari warga Simeulue Barat, Aceh.
Pelaku mengelola bisnis tersebut sejak 2019 silam. Kurun waktu itu sedikit ya 190 orang telah mendaftar sebagai member arisan.
Pelaku mengelola bisnis tersebut dengan memanfaatkan Whatsapp Grup, dengan Ratusan anggota grup yang terbagi dalam 70 grup.
Pelaku belakangan kena batunya, setelah empat orang member arisan yang merasa dirugikan, mencurigai ada kecurangan dalam penentuan pemenang arisan. (*)
Rahma Ayuningtyas/GridStar.ID