"Saya tahu dari laporan orang tua anak-anak itu serta pengakuan korban dan pelaku juga," katanya.
Ia menerangkan, kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian. Anak-anak tersebut juga sudah mendapat penanganan dari psikolog.
"Sudah ada 19 anak yang terlibat, kalau tidak cepat ditangani korbannya akan banyak. Karena ini menular," ujarnya.
Kabar mencengangkan itu membuat prihatin banyak pihak karena perilaku seks menyimpang anak-anak di Garut itu bermula dari menonton video porno atau video mesum.
Pihak kepolisian Polres Garut yang menerima laporan kejadian tak lazim perilaku seks menyimpang anak-anak itu, kini sedang melakukan penyelidikan.
Berikut sejumlah fakta 19 anak-anak di Garut melakukan perilaku seks menyimpang:
1. Pelaku Seks Menyimpang Usia 8 Tahun Hingga 13 Tahun
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan terkait belasan anak lelaki di bawah umur yang melakukan pelecehan dan seks menyimpang (Sodomi) di Kecamatan Garut Kota.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari salah satu orangtua korban.