“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014"
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya,” ujar Ade.
Sementara itu, istri Lasron sekaligus ibu kandung CNS, berinisial WPM (40) mengaku terkejut atas kenyataan ini.
"Selama ini, dia baik dan sayang kepada seluruh anak-anaknya, termasuk anak tirinya," ungkap WPM saat ditemui di Mapolres Dairi.
WPM mengatakan, CNS diantar-jemput oleh Lasron setiap pergi dan pulang sekolah menggunakan becak.
Setiap ia hendak jualan cendol pun, Lasron setia mengantar dan menata lokasi lapak berjualan.
"Waktu saya berjualan cendol di tempat acara pesta, suami yang menjaga anak-anak di rumah. Jadi, saya enggak tahu apa yang terjadi di rumah," kata WPM sedih.
Dilansir dari Tribun Medan sebelumnya, Lasron diciduk polisi dari rumahnya, Selasa (25/02).
Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, perbuatan Lasron terungkap setelah CNS hamil.