Follow Us

Langka Gara-Gara Virus Corona, Pedagang Masker dan Hand Sanitizer yang Jual dengan Harga Meroket Bakal Kena Ancaman Penjara 5 Tahun

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 03 Maret 2020 | 13:15
Langka Gara-Gara Virus Corona, Pedagang Masker dan Hand Sanitizer yang Jual dengan Harga Meroket Bakal Kena Ancaman Penjara 5 Tahun
shuttershock

Langka Gara-Gara Virus Corona, Pedagang Masker dan Hand Sanitizer yang Jual dengan Harga Meroket Bakal Kena Ancaman Penjara 5 Tahun

Baca Juga: Bukannya Takut, Penyanyi Dangdut asal Banyuwangi Ini Justru Gunakan Virus Corona sebagai Judul Lagu Terbarunya, Warganet Meradang dan Kutuk Lagu Viral Ini!

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia.”

“Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: 2 Orang WNI Dinyatakan Positif Terkena Corona, Waspadai 4 Cara Penularan Virus Ini! Salah Satunya dengan Setuhan dan Jabat Tangan

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Baca Juga: Rencana Menikah Kandas, Undangan Masih Tersimpan Rapi di Laci Mejanya, Dokter Muda Asal Wuhan Ini Meninggal Setelah Rawat Pasien Virus Corona

Efek jera Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujar Fickar. (*)

Source : kompas, TribunStyle

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular