"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.
Syifa Hadju mengatakan bahwa keputusannya melapor ke pihak berwajib sudah didiskusikan lama dengan orang tuanya.
"Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku.
Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin insya Allah ini keputusan yang tepat," ucap Syifa di lokasi yang sama.
Syifa Hadju mendapatkan teror dari direct message akun Instagramnya.
Hal yang tak mengenakan tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu.
Karena teror oleh oknum dirasa semakin menghawatirakan akhirnya diputuskan melapor ke polisi.