GridStar.ID - Ridho Rhoma putra sang raja dangdut ini telah bebas dari hukuman penjara pada Rabu (08/01).
Kebebasannya disambut haru oleh sang ayah tercinta Rhoma Irama.
Rhoma Irama tak kuasa menahan air mata karena rasa bahagia putranya telah bebas.
Baca Juga: Tangis Rhoma Irama Pecah Jemput sang Anak Bebas dari Penjara: Saya Nggak Kayak Ridho Bisa Tahan
Ridho Rhoma diketahui menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ia terjerat kasus penyalagunaan narkoba atau penggunaan narkoba.
Ridho sebenarnya dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018 lalu.
Baca Juga: Sehari Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Disentil dengan Komentar Pedangdut Ini
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019. Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.
Kabar bahagia datang padanya, Ridho bebas lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan.