GridStar.ID - Kejahatan memang bisa terjadi di mana saja, terutama pada perempuan.
Hal ini pula yang dialami oleh beberapa perempuan korban seorang sopir taksi online.
Diketahui seorang sopir taksi online ditangkap karena memeras seseorang dengan rekaman video seksnya dengan korban.
Sopir taksi berinisial AS tersebut ditangkap di Polsek Pademangan pada Jumat (13/12).
Tak hanya satu orang, ternyata AS melakukan hal yang sama dengan 14 penumpang.
Hubungan AS dengan para korban tersebut awalnya tak disengaja.
Korban memesan taksi online dan AS menjadi sopir taksi tersebut.
Rupanya komunikasi mereka masih dilakukan setelah pemesanan taksi hingga berlanjut pada hubungan pacaran.
Bahkan hubungan tersebut berlanjut hingga melakukan hubungan badan.
Tanpa sepengetahuan korban, AS ternyata merekam hubungan intim yang dilakukannya.
Video tersebut menjadi senjatanya untuk memeras para korban.
AS mengancam akan menyebarkan video tersebut ke website jika korban tak memberikan sejumlah uang.
Polisi bahkan menemukan 14 rekaman video dengan perempuan yang berbeda.
Dan perempuan yang ada dalam video merupakan penumpangnya.
3 di antara 14 korban tersebut bahkan dinikahi AS secara siri.
Di antara korban diketahui tengah mengandung usai melakukan perbuatan tersebut.
Mengetahui korbannya hamil, AS masih tega memeras perempuan tersebut dan menghabiskan uang yang ada di ATM-nya.
"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono.
Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)