GridStar.ID - Kasus video asusila yang menyeret nama vokalis kondang Ariel NOAH telah usai sejak 2011 silam.
Sempat buat heboh di media sosial, video tersebut menjadi bukti kunci dalam persidangan Ariel NOAH.
Cut Tari yang kala itu hadir sebagai saksi sempat dibuat kecewa dengan pernyataan Ariel.
Melansir dari TribunKaltim, Cut Tari sebenarnya sudah mengakui keaslian video tersebut.
Namun demikian, Ariel justru ngotot jika dirinya tak terlibat dalam video panas tersebut.
Bahkan Ariel NOAH dengan yakin mengatakan hal tersebut sembari tersenyum.
Baca Juga: Tak Kalah Cantik dari Cut Tari, Ini Sosok Menawan Mantan Istri Richard Kevin yang Jarang Tersorot!
"Video itu dihidupkan dan ditanya, itu kamu (Ariel) bukan?,".
Dan Ariel NOAH tetap tidak mengakui bahwa itu dia.
Kata Ariel NOAH, "Itu bukan saya, saya tidak melakukan hubungan itu. Dan saya tidak punya perasaan dengan dia," beber Hotman Paris yang saat itu hadir sebagai kuasa hukum Cut Tari, menirukan ucapan Ariel.
Baca Juga: Lama Ditutupi, Status Richard Kevin Terbongkar dari Berkas Pernikahannya dengan Cut Tari, Duda?
Mendengar pengakuan Ariel NOAH tersebut, Cut Tari tak sanggup menahan kesedihannya.
Mantan Gadis Sampul tersebut merasa sedih saat Ariel tak mengakui ada cinta di antara hubungan mereka.
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com edisi Agustus 2010 silam, Cut Tari juga merasa tersinggung saat Ariel justru mengakui pria dalam video tersebut bukan dirinya padahal jelas-jelas Cut Tari telah mengakuinya.
Menurut Cut Tari, sikap yang ditunjukkan Ariel tersebut tak jantan sama sekali.
"Ya sedih. Saya sedih banget, apalagi dengan statement dia seperti itu. Dengan jawaban dia yang masih tidak ada pengakuan, tidak kenal, dan tidak ada rasa cinta kepada saya.
Kalau masalah perasaan sebagai perempuan, Anda juga bisalah merasakan bagaimana," beber Cut Tari sambil menahan tangisnya saat ditemui di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 12 Agustus 2010 silam.
Baca Juga: Jadi Suami Cut Tari Bulan Depan, Ini 4 Fakta Richard Kevin Keponakan Ari Wibowo
Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ariel NOAH harus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.(*)