Follow Us

Baru Sidang Pertama, Trio Ikan Asin Dituntut Pasal Berlapis, Mbak You Terawang Fairuz A Rafiq Punya Sosok Penguat di Baliknya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 11 Desember 2019 | 12:00
Baru Sidang Pertama, Trio Ikan Asin Dituntut Pasal Berlapis, Mbak You Terawang Fairuz A Rafiq Punya Sosok Penguat di Baliknya!
Kolase Instagram/@fairuzarafiq/@mbakyou17

Baru Sidang Pertama, Trio Ikan Asin Dituntut Pasal Berlapis, Mbak You Terawang Fairuz A Rafiq Punya Sosok Penguat di Baliknya!

GridStar.ID - Kasus asusila yang menyeret trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memasuki babak baru.

Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, (09/12).

Baru saja jalani sidang perdana, trio ikan asin ini sudah diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Ngaku Blasteran, Ucapan Barbie Kumalsari Malah Jadi Bahan Tertawaan Raffi Ahmad!

Rupanya, Galih, Pablo, dan Rey disangkakan pasal tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.

Melansir dari NOVA.id, begini kata-kata JPU dalam persidangan perdana suami Barbie Kumalasari.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sindiran Pedas Hakim Pada Trio Ikan Asin, Kaget dengan Profesi Rey Utami hingga Galih Ginanjar Dijadikan Bahan Candaan

Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar trio ikan asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.

Source : Nova

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest