Hal tersebut berangkat dari sebuah kecurigaan petugas Satlantas yang kala itu sedang berpatroli.
"Jadi pada saat itu, petugas Satlantas tuh sudah dua kali melaksanakan patroli.
Tapi terlihat kendaraan tersebut masih berada di pinggir jalan," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko, dilansir dari KOMPAS.com, saat menggelar jumpa pers di Polres Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin, 14 Agustus 2017 silam.
"Ternyata, pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Artinya, petugas mengecek ke dalam mobil tersebut, ditemukan cangklong, pipet, dan bong yang diduga digunakan untuk alat isap sabu," lanjutnya.
Rio Reifan dan semua temuan tersebut dibawa oleh polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya petugas dari Sat Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan melakukan penggeledahan terhadap tas miliknya dan, di tas tersebut, tepatnya di sarung kacamata, ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu," kata Wijonarko.
"Sekitar 0,21 gram (sabu). Hanya, dari penjelasan yang bersangkutan (Rio Reifan), (sabu itu) sisa pemakaian," ujarnya lagi.
Kini Rio Reifan masih menjalani pemeriksaan.