Angin Segar, Pasca Idul Fitri Bakal Ada Pemutihan Pajak Motor lho, Siapkan 3 Dokumen Ini ya!

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:02
dok.TribunJogja

Bayar pajak via Samsat drive thru

GridStar.ID - Pemutihan pajak motor masih berlangsung di beberapa daerah.

Saat ini pemutihan pajak yang sudah berakhir ada baru ada di Aceh.

Pemutihan pajak di Aceh ini sudah berlangsung dari 2 Januari - 23 Februari 2023 lalu.

Bagi penunggak pajak motor jangan sampai STNK dihapus karena akan berdampak pada motor yang jadi bodong dan tidak bisa diregistrasi ulang kembali.

Tenang saja, pemutihan pajak motor masih ada dibeberapa daerah di Indonesia.

Namun program pemutihan pajak motor tersebut disesuaikan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ada yang memberikan pembebasan denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ hingga pembebasan biaya pajak prgresif.

Sejauh ini daerah yang masih mengadakan pemutihan diantaranya, Jambi, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat dan Lampung yang akan menyusul pada bulan April mendatang.

Berikut ini dokumen yang harus dibawa para penunggak pajak untuk mengikuti program pemutihan pajak motor 2023.

1. KTP (e-KTP) asli sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.

2. STNK asli pemilik motor dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk membayar pajak motor tahunan)

Baca Juga: Cukup Bawa STNK dan KTP, Denda Pajak Kendaraan Gratis, Ikut Pemutihan Ini Syaratnya

4. Kwitansi pembelian kendaraan (motor) ditambah materai Rp 10.000 dan ditandatangani dan fotokopi

5. Membawa bukti telah melakukan cek fisik motor

Tidak perlu khawatir, pemutihan pajak motor tahun ini masih akan berlangsung hingga setelah Lebaran Idul Fitri di daerah Kalimantan Barat.

Pembebasan denda PKB dan BBNKB di Kalbar sudah berlangsung mulai 1 Februari hingga 31 Juni 2023 nanti.

Pemutihan pajak motor ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende (denda) hadir lagi" demikian unggahan akun Instagram @samsatpontianak.

Berikut ini keringanan yang diberikan untuk pemilik motor di Kalbar:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun)

- Diskon 40% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun atau lebih).(*)

Baca Juga: Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak, Cuma Segini kok Pajak Motor dan Denda Terlambat Bayar, Gimana Ngitungnya?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya