Lowongan PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Apa Tugas dan Besaran Gaji yang Didapatkan?

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:15
kolase TribunBatam dan TribunJogja

Info Loker KPU RI

GridStar.ID - Jelang Pemilihan Umum 2024, segala persiapan telah mulai dilakukan, mulai dari dipilihnya Partai yang akan maju di Pemilu hingga Panitia Pemungutan Suara.

Pendaftaran sebagai Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang juga telah dibuka.

PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.

PPS terdiri dari tiga orang yaitu satu orang ketua yang juga merangkap anggota dan dua orang anggota.

Hal ini sesuai dengan pasal 16 dan 17 PKPU.

Selain itu dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa.

Dikutip dari Kompas.com ini tugas, wewenang gaji dari PPS

Menurut Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini tugas dari PPS dalam pemilu:

Baca Juga: Cek Jadwal, Syarat, Gaji, Cara Pendaftaran hingga Tugas dari PPS Pemilu 2024

Baca Juga: Tertarik Ikut Program Magang Generasi Bertalenta BUMN, Cek Syarat hingga Besaran Gaji yang Didapatkan

Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:

Wewenang PPS dalam pemilu:

Baca Juga: Segini Besar Gaji Progam Magang Magenta BUMN, Bisa Langsung Bekerja?

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Berikut rincian gaji PPS:

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

Baca Juga: Cek Cara Penghitungan Pajak Untuk Pekerja dengan Gaji Rp 5 Juta

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan Anggota

PPK: Rp 2.200.000/bulan

Gaji tersebut berlaku untuk masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. (*)

Tag

Editor : Hinggar