Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Besaran UMK 2023 di Jawa Timur

Jumat, 06 Januari 2023 | 13:32
dok.Kompas.com

Ilustrasi Gaji

GridStar.ID - Pemerintah telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota untuk tahun 2023.

Berbagai daerah sudah mengumumkan UMK yang akan diterapkan di tahun 2023, tak terkecuali wilayah Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Rabu (07/12/22).

Dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023, diketahui kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.

Sedangkan di Kabupaten Sampang memiliki UMK terendah di Jawa Timur.

Berikut ini daftar lengkap UMK 2023 untuk wilayah Jawa Timur:

Baca Juga: Ini Daftar UMP dan UMK Provinsi Banten yang Mulai Berlaku pada 1 Januari 2023

Baca Juga: Cek Daftar 10 Kabupaten Kota Ini yang Memiliki UMK 2023 Tertinggi di Jawa

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, UMP Tahun 2022 Telah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi hingga Jawa Tengah Terendah Segini Besarannya

Baca Juga: Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Sudah Tetapkan UMK 2021, Berlaku Mulai 1 Januari!

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com