GridStar.ID - Upah minimum setiap daerah di Indonesia untuk tahun 2023 telah diumumkan.
Upah minimum ini mulai diberlakukan pada 1 Januai 2023.
Setiap provinsi, hingga kabupaten kota sudah mengumumkan besaran upah minimum yang akan diberikan.
Untuk wilayah provinsi Banten, UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280,11.
UMP Banten 2023 naik sebesar 6,4% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.
Setiap Kabupaten/Kota di Banten juga telah mengumumkan besaran UMK di tahun 2023.
Berikut ini daftar besaran UMK di Provinsi Banten di tahun 2023:
- Besaran UMK 2023 di Kota Cilegon yaitu Rp 4.657.222,94 atau naik 7.30 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 4.340.254,18.
- Besaran UMK 2023 di Kota Tangerang yaitu Rp 4.584.519,08 atau naik 6,97 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 4.285.798,90
- Besaran UMK 2023 di Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.551.451,70 atau naik 6,34 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 4.280.214,51.
- Besaran UMK 2023 di Kota Serang yaitu Rp 4.090.799,01 atau naik 6,24 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.850.526,18.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tangerang yaitu Rp 4.527.688,52 atau naik 7,02 dari UMK 2022 yaitu Rp 4.230.792,65.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Serang yaitu Rp 4.492.961,28 atau naik 6,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 4.215.180,86.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp 2.980.351,46 atau naik 6,43 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.800.292,64.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Lebak yaitu Rp 2.944.665,46 atau naik 6,17 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.773.590,40 (*)