Daftar UMP 2023 di 29 Daerah, Mulai dari yang Tertinggi hingga Terendah

Selasa, 29 November 2022 | 11:15
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Sejumlah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta semua daerah memberikan pengumuman UMP 2023 maksimal pada Senin (28/11).

Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Hingga Senin (28/11), diketahui sudah ada 29 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.

8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Berikut ini daftar daerah yang telah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Ketok Palu, UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Diumumkan, Naik Rp 37.749 Ribu

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, UMP Tahun 2022 Telah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi hingga Jawa Tengah Terendah Segini Besarannya

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com