GridStar.ID -Pemerintah baru saja memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan saat wabah corona masih berlangsung.
Hal ini berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, yang berlaku sejak 1 Juli mendatang bagi kelas I dan kelas II.
Diketahui, kenaikan kelas I hampir 100 persen, dengan rincian berikut.
Kelas I Rp150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.5000
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000. Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000. Jadi naiknya Rp 49.000.
Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.
Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya. Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.
"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020). Iqbal menjelaskan juga tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.
"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya non aktif," kata dia. Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, maka peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis saja. Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?