40 Parpol Telah Daftar ke KPU, 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi, Ini Daftarnya

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:33
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN

Konferensi pers penutupan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Senin (15/8/2022), dihadiri komisioner KPU RI lengkap, termasuk ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (putih).

GridStar.ID - Pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum di tahun 2024 mendatang telah dibuka.

Pendaftaran calon peserta pemilu 2024 ini dibuka selama dua minggu oleh KPU RI sejak Senin (01/08) hingga Minggu (14/08).

Dilaporkan ada 40 partai politik mendaftarkan diri.

Sebanyak 24 partai politik yang telah dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta pada Senin (15/08).

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.

Parpol yang sudah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya bisa melanjutkan ke tahap verifikasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.

Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:

Baca Juga: Dituding Halu, Giring Ganesha Sesumbar Bakal Gratiskan Kuliah Jika Terpilih Jadi Presiden Pemilu 2024 Mendatang, Tsamara Amany Bela Habis-habisan: Mengkritik Gubernur Dinyinyiri!

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai Nasdem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca Juga: Pilkada 2020: Nyoblos Harus Sesuai Jadwal, Berikut Aturannya!

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

Baca Juga: Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020

21. Partai Ummat

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

Baca Juga: Pilkada 2020 : Bawaslu Cium Potensi Kecurangan saat Penghitungan Suara

6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)

8. Partai Karya Republik (Pakar)

9. Partai Bhineka Indonesia

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa

14. Partai Kongres

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com