Nyesel Baru Tahu, Ini 4 Layanan Kesehatan dan Jenis Operasi yang Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu, 27 Februari 2022 | 17:45
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID - Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amamanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi.

Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.

Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.

Daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014).

Termasuk pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) dan gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

Meski begitu ada banyak pelayanan kesehatan dan jenis operasi yang ditanggung pemerintah.Apa saja? Yuk simak.

BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014.

Baca Juga: Jual Beli Tanah hingga Daftar Haji dan Umroh, Ini 7 Layanan Publik yang Perlu BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya!

Tujuan program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah.

Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.

Untuk PBPU dan BP (peserta mandiri), wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri PBPU dan BP disesuaikan dengan jenis kelas yang dipilih.

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Baca Juga: Daftar Layanan Publik Ini Mewajibkan BPJS Kesehatan Menjadi Salah Satu Syaratnya, Mulai dari Buat Paspor hingga Membuat STNK

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah? Begini Keterangan Kementerian ATR/BPN

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

- Rehabilitasi medis.

- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

Pelayanan kedokteran forensik klinis

- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

- Perawatan di ruang rawat inap biasa

- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Namun hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca Juga: ASPEK Khawatirkan Gagal Bayar Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan: Kenapa Ditahan Sampai 56 Tahun? Banyak yang di-PHK Tanpa Pesangon!

Jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi bagi para peserta. Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.

Adapun jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut:

- Operasi Lambung

- Operasi jantung

- Operasi caesar

- Operasi kista

- Operasi miom

- Operasi tumor

- Operasi odontektomi

- Operasi bedah mulut

- Operasi usus buntu

- Operasi batu empedu

- Operasi mata

- Operasi bedah vaskuler

- Operasi amandel

- Operasi katarak

- Operasi hernia

- Operasi kanker

- Operasi kelenjar getah bening

- Operasi pencabutan pen

- Operasi penggantian sendi lutut

- Operasi timektomi

Itulah informasi terkait daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit.

(*)

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "4 Layanan Kesehatan dan Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan"

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya