Jangan Asal Suntik Tanpa Tahu Manfaatnya, Vaksin Booster Mulai Dilakukan 12 Januari, Wajib atau Tidak? Berikut Alasan Diperlukan

Rabu, 05 Januari 2022 | 18:45
dok.iStock

Vaksin covid-19 pfizer dan moderna disebut aman untuk ibu hamil dan menyusui

GridStar.ID - Program vaksinasi booster vaksin Covid-19 akan segera dimulai oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo memutuskan program vaksinasi booster ini akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Melansir Kompas.com, "Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (04/01).

Lantas hadirnyavaksin boosterini nantinya apakah bersifat wajib atau tidak?

Pasalnya,vaksin boosterini sudah digaungkan akan berbayar.

Pastinya ada masyarakat yang bisa mendapatkannya ada juga yang tidak.

Bagi Anda yang masih bingung untuk memutuskan mau suntik ketiga atau tidak, simak info ini sampai selesai ya!

Soalnya ada juga kelebihan dan kekurangan untuk suntik vaksin ketiga.

Langsung simak yuk!

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Kita Semua, Vaksin Booster Mulai Dilakukan Mulai 12 Januari, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya!

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.

“ (Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (05/01).

Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.

“Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya,” terang Nadia.

Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata dia.

Syarat dan kriteria penerima vaksin booster Melansir pemberitaan Kompas.com, 4 Januari 2022, syarat penerima vaksin booster yakni:

Baca Juga: BPOM Sedang Uji Klinik 5 Vaksin Booster 2022, Ini Daftarnya

  • Penduduk usia 18 tahun ke atas
  • Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
  • Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid maupun penyakit bawaan.

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (04/01).

Mengapa vaksin booster diperlukan?

Mengutip pemberitaan Kompas.com 13 Desember 2021, vaksin booster direkomendasikan ahli untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona meskipun vaksinasi lengkap dinilai masih bisa mencegah keparahan penyakit dengan baik.

Vaksinasi berfungsi membuat antibodi penawar dapat menghalangi virus corona menginfeksi tubuh.

Namun, beberapa penelitian menyebutkan antibodi bisa berkurang seiring berjalannya waktu sehingga booster menjadi diperlukan.

Apalagi, di tengah munculnya varian-varian baru seperti B.1.1.529 atau varian Omicron.

Sebuah studi menunjukkan, bahwa vaksin booster bisa meningkatkan kadar antibodi secara signifikan dibandingkan yang terlihat setelah dua dosis vaksin.

Baca Juga: Masyarakat Siap-Siap, Ditemukan Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Kemenkes Timbang Pemberian Booster Vaksin Covid-19 Dipercepat

Selain itu, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya respon kekebalan yang lebih baik dan lebih kuat setelah dosis ketiga.

(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulProgram Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya