Kabar Gembira Bagi PNS! Siap-Siap Rekening Menggendut, Tunjangan Ini Akan Cair Akhir Tahun 2021 dengan Segini Besarannya

Selasa, 28 Desember 2021 | 16:31
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir tahun 2021.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapat tunjangan akhir tahun.

Pemerintah akan mencairkan kembali tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang akhir tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS, Bukan Wacana Lagi Bakal Naik, Ini Rincian Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022

Informasi mengenai pencairan tunjangan yang akan direncanakan akhir tahun 2021 ini didapat melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

Namun tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkannya, terdapat kategori bagi penerima tunjangan ini.

Penasaran apa saja kategori tersebut, simak penjelasannya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Kini Pemerintah Beri Kemudahan saat Cairkan Dana Pensiun, Tak Perlu Lagi ke Kantor Taspen Cukup Lakukan Hal Ini

Penerima tunjangan PNS akhir tahun 2021

Ya, tunjangan akhir tahun ini akan diberikan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil ({NS) dengan jabatan fungsional analis transasi keuangan dan pejabar fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.

Keputusan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.

“Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional,” tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi tunjangan ini akan dibebamkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.

Lantas berapa tunjangan yang akan didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir tahun ini?

Baca Juga: Kabar Gembira! Angin Segar Untuk Pegawai Negeri Sipil, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini Besaran dan Penerimanya

Untuk mengetahui besarannya berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima pejabata fungsional sbb:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta;

2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta;

3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta;

4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu

Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Dana Pensiun Ternyata Masih Bisa Diklaim Ahli Waris, Begini Caranya

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta;

2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta

3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta;

4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu;

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Siap-Siap! PNS Sumringah Tunjangan Akan Cair Akhir Tahun 2021 Ini Rinciannya

Tag

Editor : Rahma