Nyesel Baru Tahu! Ternyata Semudah Membalik Telapak Tangan, Berikut Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Girik Beserta Cara dan Biaya Mengurusnya

Kamis, 11 November 2021 | 16:32
kompas

Sertifikat tanah

GridStar.ID - Kepemilikan tanah sebaiknya dilengkapi dengan sertifikat.

Sertifikat tanah bisa mencegah kemungkinan masalah hukum yang tidak diinginkan.

Tapitak jarang seseorang merasa malas karena rumitnya proses birokrasi saat mengurus sertifikat tanah.

Namun tak perlu pusing lagi, simak baik-baik syarat mengurus sertifikat tanah di sini.

Sekaligus alur pembuatannya sampai dicetak dan besaran biayanya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dijamin Ketagihan, Minum Teh Hangat Sebelum Tidur, Tubuh Akan Alami Perubahan Fantastis Ini di Pagi Hari

Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.Untuk itu, ada baiknya Anda menyimak artikel ini agar memahami proses pengurusan sertifikat tanah.Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan laman Indonesia.go.id:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Peringati Hari Pahlawan, KAI Gratiskan Tiket Kereta Selama 1 Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Syarat Mengurus Sertifikat TanahAnda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah.Adapun, syarat-syaratnya mencakup:- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)- SPPT PBB- Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah1. Mengunjungi Kantor BPNAnda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.2. Pengukuran ke LokasiPengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Amarahnya Meledak Lantaran Tak Tahan Difitnah Rizky Febian, Teddy Pardiyana Akhirnya Ungkap Keberadaan Aset Lina Jubaedah, Selama Ini Ada di Putri Delina?3. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, Anda akan diminta membayar BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.4. PenerbitanSertifikat TanahHak MilikSetelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah GirikTanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi.Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat.Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Makanan Kesukaan Sejuta Umat Ini Sebabkan Asam Lambung Tinggi, Berikut yang Harus Dihindari Penderita Gerd

Mengurus di Kelurahan SetempatAda beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:1. Surat Keterangan Tidak SengketaAnda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tyna Kanna Tak akan Pernah Mau Rujuk, Kenang Mirdad Ngotot Perjuangkan Hak Asuh Anak, Isu Orang Ketiga Disinggung: Publik yang Menilai

2. Surat Keterangan Riwayat TanahBerikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara SporadikSurat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantor PertanahanSetelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan.Adapun, tahapannya sebagai berikut:1. Mengajukan Permohonan SertifikatCaranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.2. Pengukuran ke LokasiPengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.3. Pengesahan Surat UkurHasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Semudah Membalik Telapak Tangan, Berikut Cara dan Biaya Mengganti Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

4. Penelitian oleh Petugas Panitia ASetelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPNData yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak Atas TanahSetelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pantas Saja Olla Ramlan Pilih Pasrah Meski Rumah Tangganya Berada di Ujung Tanduk, Foto Sang Suami Mesra dengan Perempuan Lain Beredar di Instagram, Aufar Hutapea Tanggapi Santai: Emang Nggak Boleh?9. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikatSK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).10. Pengambilan SertifikatPengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan.Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

11. Biaya Pengurusan SertifikatMengutip pemberitaan Kontan.co.id, Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektarTu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bukan Gala Sky, Terungkap Ternyata Sosok Inilah yang Jadi Ahli Waris Harta Vanessa Angel, Mertua Bibi Ardiansyah Nangis Tak PercayaKeterangan:Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.L: luas tanah.HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000.

(*)

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya"

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya