GridStar.ID - Pemerintah melakukan perubahan terhadap hari libur nasional di tahun ini.
Kali ini libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari jadwal sebelumnya.
Hari libur sebelumnya diketahui jatuh pada 19 Oktober 2021, namun kini digeser sehari di tanggal 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Tahun 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Mengapa libur Maulid Nabi digeser?
Alasan pemerintah geser libur Maulid Nabi adalah karena pandemi Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Adanya perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Hari ini, Jumat (8/10/2021) ini sendiri, sudah masuk dalam bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah.
Pada bulan Rabiul Awal itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan yaitu pada 12 Rabiul Awal yang dikenal juga sebagai Maulid Nabi.
Peringatan satgas Berkaca dari dua kali lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai mobilitas masyarakat saat libur nasional dan perayaan keagamaan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Wiku menekankan, penularan virus masih terjadi sekalipun situasi pandemi sudah menunjukkan perbaikan.
"Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati," tutur Wiku, dalam konferensi pers daring, Selasa (5/10/2021).
Wiku juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk bisa mengawasi penarapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Mohon kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing, khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisasi peluang penularan sebesar-besarnya," ujar dia.
Daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama
Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 13 – 14
- Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember: Hari Raya Natal
12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAlasan Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi 20 Oktober 2021