Wajib Dipahami! Ini Arti Setiap Warna Pada QR Code pada Aplikasi PeduliLindungi Agar Tak Ditolak Masuk Supermarket

Senin, 13 September 2021 | 15:02
(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA )

Scan Barcode PeduliLindungi

GridStar.ID - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat berbelanja ke supermarket.

Peraturan ini akan mulai diterapkan pada 14 September 2021 mendatang.

Tak hanya itu saja, memindai atau scan QR Code dari PeduliLindungi ini juga akan diterapkan di transportasi umum atau tempat publik lainnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Panik Jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Muncul di PeduliLindungi, Ini Solusinya!

Pemindaian ini dilakukan sebagai tiket apakah masyarakat bisa masuk ke fasilitas publik atau tidak.

Pastinya penerapan ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di tanah air.

Pada QR Code di PeduliLindungi terdapat beberapa warna yang muncul sebagai indikasi kondisi seseorang.

Dengan indikasi tersebut seseorang akan diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan akses ke fasilitas publik.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Mulai 14 September, Begini Caranya Gampang Banget!

Arti warna QR Code di PeduliLindungi

Warna hitam

Warna hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona.

Pengguna dengan status QR Code warna hitam dilarang masuk ke area fasilitas publik.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Begini Cara Masuk Mal dengan Syarat Scan Barcode di Aplikasi peduliLindungi

Warna merah

Sementara warna merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona.

Pengguna dengan status QR Code warna ini juga dilarang mengakses fasilitas umum.

Baca Juga: Tanpa Menunggu SMS Kemenkes, Langsung Cek Nama Anda Sebagai Penerima Vaksin Gratis di Website Resmi Ini, Begini Caranya

Warna kuning

Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pengguna dengan status QR Code warna kuning diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Peraturan Pemerintah Selama Pemberlakuan PPKM

Warna hijau

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Arti QR Code Warna Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau di Aplikasi PeduliLindungi

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya