PKL dan Pemilik Warteg Ikut Kecipratan Rezeki Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Jumat, 10 September 2021 | 19:31
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

GridStar.ID- Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi kembali diberikan.

Kali ini bantuan akan diberikan kepada PKL dan pemilik warteg.

Bantuan tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu, Bantuan Subsidi Upah Rp 3,2 Juta Sudah Disalurkan, Cek Pencairannya yuk!

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2021.

Nilai bantuan yang diberikan bagi PKL dan pemilik warteg berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta. Angka ini sama seperti nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu, Jangan Sampai Ketinggalan bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Makan Segera Cair, Simak Aturannya!

Perlu diketahui, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujar Airlangga.

Baca Juga:Sinopsis Drama Korea The Penthouse 3 Eps 18, Perlawanan untuk Memenangkan Proyek!

Cara mendapatkan bantuan

Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Baca Juga:Sinopsis Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Episode 3, Hye Jin Kembali Dapat Kepercayaan Warga Gongjin!

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.

Baca Juga:Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mendapatkan BSU dari Pemerintah

Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:

  • Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  • Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Ini Cara Dapatnya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya