Kabar Gembira, Sri Mulyani Ketuk Palu Insentif PPnBM Sejumlah Mobil Jadi 25 Persen! Simak Daftarnya

Sabtu, 04 September 2021 | 13:33
dok.Kompas.com / Aprida Mega Nanda

Insentif PPnBM 25 persen

GridStar.ID - Kabar gembira di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM.

Relaksasi PPnBM ini dilaksanakan sejak Rabu, (1/9/2021).

Insentif pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM ini diberlakukan pada mobil kapasitas mesin 1.500 cc menjadi 25 persen saja.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini

Ketentuan tersebut termaktub dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 0 persen habis sampai dengan 31 Agustus 2021, dari 1 Maret 2021.

Sehingga secara otomatis harga jual kendaraan terkait di pasar domestik akan mengalami kenaikan.

Meski sebelumnya memang pihak Kementerian Perindustrian tengah mengusahakan agar pembebasan PPnBM terus untuk diperpanjang.

Baca Juga: Buka Suara Soal Aturan Baru, Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

Sebab, melalui relaksasi ini terbukti pertumbuhan industri otomotif nasional mampu bergerak positif usai terdampak pandemi virus corona (Covid-19) selama setahun belakangan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan mobil secara wholesales Januari-Juli 2021 telah bisa mencapai 588.881 unit, naik 49,4 persen dari periode sama tahun lalu.

"Saya sudah menandatangani surat untuk Menteri Keuangan (Sri Mulyani), mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Miring Banget, Harga Mulai Rp25 Juta, Ini Daftar Mobil yang Dilelang Sitaan Ditjen Pajak Desember 2020, Toyota Kijang hingga Vios

Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda insentif PPnBM 100 persen untuk mobil 1.500 cc ke bawah diperpanjang. Maka berdasarkan kebijakan yang sudah ada otomatis akan diterapkan diskon 25 persen.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat 21 mobil yang mendapatkan relaksasi.

Semuanya sudah diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 70 persen dan berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc.

Baca Juga: Usul Pajak Mobil Nol Persen Jadi Sorotan, Imbasnya Disebut Bikin Pasaran Anjlok, Avanza hingga Xpander Bisa Jadi Semurah Ini Harganya!

Berikut daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM:

Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Xenia, Daihatsu Gran, Max Minibus, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda HR-V, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL-7, Wuling Confero. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif PPnBM untuk Mobil Baru Turun Jadi 25 Persen Mulai Hari Ini"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya